Program Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) adalah program pemerintah untuk masyarakat berpenghasilan rendah guna merenovasi hunian agar memenuhi standar keselamatan, kesehatan, dan kecukupan luas. Adapun besaran dana stimulan yang diberikan senilai Rp 20 juta per unit. Pemerintah mensyaratkan standar teknis tertentu agar rumah dinyatakan layak huni antara lain : struktur bangunan harus kuat (atap, dinding dan pondasi) menggunakan material permanen yang tahan lama, memiliki pencahayaan, ventilasi/penghawaan yang cukup, serta akses sanitasi yang baik, ruang gerak minimal 7,2 m2 per orang dengan tinggi plafon minimal 2,8 meter.
Untuk Desa Aikdewa, terdapat beberapa rumah atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mendapat bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) diantaranya :
- Sahimin, Dusun Aikdewa Selatan Baru
- Sapiah, Dusun Dasan Geres
Dengan adanya Program Bantuan RTLH tersebut, kini masyarakat yang menjadi penerima bantuan dapat menempati rumah yang layak huni, alhamdulillah