A. SELAYANG PANDANG
Badan Usaha Milik Desa (BUMDESA) adalah sebuah perusahaan yang dikelola oleh masyarakat desa dengan kepengurusannya terpisah dari pemerintah desa. Bumdes dibentuk untuk menggali potensi sumber daya alam maupun potensi wirausaha yang ada di desa tersebut. Dengan dikelola oleh warga masyarakat yang mempunyai jiwa wirausaha dapat diharapkan BUMDES sebagai wadah dan dapat menghasilkan pendapatan asli desa yang diperoleh dari hasil perputaran disetiap unit usaha yang berjalan yang dikelola oleh BUMDES.
B. VISI MISI BUMDESA BINA SEJAHTERA PERIODE 2022-2027
1). Visi
“Membangun Kemandirian Desa, Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Desa”.
2). Misi
- Menciptakan lapangan pekerjaan untuk pemuda dan masyarakat desa.
- Menggali potensi untuk
- Menghadirkan layanan negara kepada masyarakat
- Mengembangkan jaringan kerjasama ekonomi dengan berbagai
- Mengelola dana program yang masuk ke Desa yang bersifat dana bergulir terutama dalam rangka pengentasan kemiskinan dan pengembangan usaha ekonomi
- Mewujudkan keharmonisan masyarakat desa dengan pemerintah desa.
- Mendapatkan keuntungan.