Pemerintah Desa Aikdewa melaksanakan MUSRENBANGDes Pengesahan RKPDes Tahun Anggaran 2025 pada hari Kamis, 21 November 2024. Bertempat di Aula Kantor Desa Aikdewa Lantai II.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MUSRENBANGDes) adalah musyawarah yang diselenggarakan untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan pembangunan desa yang didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes), swadaya masyarakat desa, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
Kegiatan MUSRENBANGDes RKPDes TA. 2025 Desa Aikdewa dibuka oleh Kepala Desa Aikdewa, dilanjut Sambutan oleh Camat Kecamatan Pringgasela yang diwakili oleh Kasi Trantib Bapak H. MAHLI SA'ID, S.Pd. Acara tersebut dihadiri PLD, BPD, PEMDes AIKDEWA, RT, LPMD, TP-PKK, Karang Taruna, BKD, BUMDes, PAMDes, LAGDes, KADER POSGA, KADER KPM, KIM, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Bidan Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tim Penyusun RKPDes Desa Aikdewa.
MUSRENBANGDes ini melibatkan semua komponen masyarakat, untuk menyetujui dan menyepakati skala prioritas pembangunan yang telah diajukan pada Acara MUSDes TA. 2025 yang lalu. Yang mana rencana pembangunan tersebut dibiayai oleh berbagai sumber dana baik itu ADD, Dana Desa, Pendapatan Asli Desa, BK, dan sumber dana lainnya.
Maksud dan tujuan dari Musrenbang Desa sendiri adalah Dilaksanakannya model perencanaan partisipatif di tingkat desa yang melibatkan semua komponen masyarakat, lembaga kemasyarakatan, swasta dan pemerintah desa/lembaga pemerintah lainnya yang ada di desa, sedangkan tujuan yang hendak dicapai dengan dilaksanakannya musrenbang desa adalah:
- Menetapkan RKPDes 2025.
- Menyepakati prioritas kebutuhan dan masalah yang sangat mendesak untuk direalisasikan dalam bentuk program maupun kegiatan pada tahun perencanaan/ tahun yang akan datang baik di dalam kewenangan desa maupun kewenangan Pemerintah diatasnya, Kabupaten, Provinsi maupun Pusat.
Sebelum acara ditutup dilaksanakan penandatangan Berita Acara Hasil Musrenbang Desa, perwakilan peserta dilanjutkan Ketua BPD, Kepala Desa dan Tim Penyusun RKPDes TA. 2025.